Kemendagri Didesak Pecat ASN Terpidana Korupsi

Kemendagri Didesak Pecat ASN Terpidana Korupsi

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 12 Apr 2019 13:50 WIB
Ilustrasi/Foto: Gedung Kemendagri (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memproses pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus terpidana korupsi.

Desakan ini juga didukung 800 ribu orang yang menandatangani petisi pemecatan ASN terpidana korupsi.

Ada 5 peneliti dari ICW dan perwakilan Change.org menghadiri audiensi bersama Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo. Mereka membawa kardus bertuliskan "800.000 Minta Pecat PNS Koruptor" yang diserahkan ke Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini ICW bersama change.org melakukan audiensi bersama Kemendagri dalam hal ini diterima oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo. Kami melakukan audiensi ini merupakan bagian dari langkah advokasi yang kami lakukan sejak awal yang ingin mendesak agar PNS terpidana koruosi segera dipecat," kata peneliti ICW, Tibiko Zabar kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).



[Gambas:Video 20detik]


ICW mencatat hingga saat ini masih ada 1.466 ASN korup yang belum dipecat. Selain itu, menurut Tibiko desakan juga timbul 800 ribu orang yang menandatangani petisi online seluruh ASN korupsi.


 Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memproses pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus terpidana korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memproses pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus terpidana korupsi. Foto: Matius Alfons-detikcom



"Ini menunjukkan bahwa publik memiliki rasa kegeraman melihat gimana seorang terpidana korupsi yang bisa dikatakan melakukan pencurian uang negara namun negara tetap harus mengeluarkan biaya untuk gaji mereka," ujarnya.

Peneliti ICW lainnya, Egi Primayogha mengatakan, Kemendagri didesak mengeluarkan Permendagri terkait pemecatan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak memecat ASN terpidana korupsi.

"Kemendagri sendiri kami minta agar Kemendagri keluarkan peraturan menteri dalam negeri kepada PPK, ada yang berkata bahwa ya sebenarnya PNS-nya, PPK-nya sulit memecat karena itu saudara, ada kedekatan tersendiri, atau seperti apa, ya ada ya alasan begitu ya. Maka dari itu kami mendorong ada Permendagri agar hal hal itu bisa ditanggulangi," ujar Egi.


Simak Juga "Mendagri Minta ASN Netral dan Hati-hati dengan Jari":

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads