Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Jepara, Susetyo menuturkan bahwa warga yang belum melakukan perekaman e-KTP mencapai 5.873 orang. Terdiri dari laki-laki sebanyak 3.438 dan perempuan 2.435.
"Memang, warga yang belum rekam e-KTP ada sekitar 5.873 orang di Jepara," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pihaknya terus berupaya menyelesaikan proses perekaman tersebut sebelum pelaksanaan Pemilu. Bahkan, untuk mempercepat perekaman dapat dilakukan di kecamatan, sekolah, dan balai desa.
"Kami tidak bisa memastikan apakah dapat selesai 17 April atau tidak. Tapi kami berupaya, dan jemput bola supaya selesai sebelum Pemilu. Untuk surat keterangan, kami sudah mengeluarkan sekitar 177 lembar sejauh ini," imbuhnya.
Diwawancara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Muhammadun menyampaikan bahwa syarat pemilih adalah sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Warga yang belum rekam e-KTP tapi terdaftar di DPT masih bisa nyoblos dengan menunjukkan formulir C6," ungkapnya.
Total DPT Kabupaten Jepara 876.490 terdiri dari 437.542 laki-laki dan 438.948 perempuan. Dan ada 3.285 tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Dispendukcapil berkait dengan e-KTP," tandasnya.
Tonton juga video Tenang... Suket Rekam e-KTP Aman dari Manipulasi Saat Pemilu:
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini