Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menjelaskan, kejadian bermula saat Roy bersama Tommy mendatangi salah satu konter HP dan elektronik di Kelurahan Dongkelan, Kecamatan Sewon, Bantul kemarin Rabu (3/4/2019). Sampai di konter tersebut, Roy langsung memilih 3 smartphone dan berniat membelinya.
"Setelah deal, tersangka (Roy) bilang sama karyawan konter kalau kenal sama pemilik konter, dan biasa membayar dengan cek. Karena itu si karyawan tidak curiga dan menerima pembayaran dengan cek dari tersangka senilai Rp 7,8 juta," ujar Rudy saat jumpa pers di Polres Bantul, Jumat (12/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, pemilik konter ternyata tidak kenal dengan tersangka (Roy). Karena dirugikan akhirnya korban lapor ke kami, dan setelah lidik akhirnya kami berhasil menangkap 2 tersangka kemarin Rabu (10/4) di 2 tempat berbeda," katanya.
![]() |
Sambung Rudy, Tommy ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Sleman dan Roy ditangkap di sekitar Stasiun Kereta Api Yogyakarta. Selain itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa selembar cek palsu yang digunakan untuk menipu di konter HP Dongkelan, 6 cek kosong Bank Mandiri nomor CZ653475, 1 jaket dan 2 buah helm dari tangan kedua tersangka.
"Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sengaja datang dari Surabaya untuk menipu konter-konter dengan cek kosong. Nah, cek kosong itu didapat GT dengan cara beli ke seseorang pada tahun 2015, karena sebelumnya di GT ini kerja sebagai sales mobil," ucapnya.
"Dan cek kosong itu digandakan sama GT jadi 10 lembar, 6 lembar belum dipakai, 1 lembar rusak dan yang 3 lembar digunakan untuk menipu 3 konter di Wates, Bantul dan Kota (Yogyakarta). Dari penelusuran kami, ternyata si GT ini residivis untuk kasus yang sama dan baru keluar bulan Desember lalu (2018)," imbuh Rudy.
Dari pengakuan kedua tersangka, aksi yang dilakukan dilakukan dalam waktu yang berdekatan. Di mana pertama keduanya beraksi di Dongkelan dan tanggal 8 April 2019 melakukan penipuan dengan modus cek kosong di dua konter yang berada di Wates dan Kota Yogyakarta.
"Jadi di Dongkelan itu kedua tersangka dapat 3 HP senilai Rp 7,8 juta, di Wates dapat 4 HP senilai Rp 6 juta dan di Kota (Yogyakarta) dapat sejumlah voucher, powerbank dan headset senilai Rp 3 juta. Tapi untuk barang hasil penipuan itu sudah dijual dan uangnya dibagi dua sama mereka (Roy dan Tommy)," katanya.
Sedangkan saat beraksi, keduanya mengaku berbagi tugas. Di mana Roy sebagai eksekutor dan Tommy yang menunggu di motor. Menurut Rudy, Roy berperan sebagai eksekutor karena sebelumnya berprofesi sebagai sales.
"Dari pengakuan, keduanya beraksi berulang kali karena menilai dengan cek kosong saja bisa dapat uang lumayan dalam waktu cepat. Selain itu untuk kedua tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Tommy mengakui perbuatan yang dilakukannya bersama Roy. Menurutnya ia hanya diajak oleh Roy, terlebih ia setuju dengan tawaran Roy terkait pembagian uang.
"Saya tergiur uangnya, karena itu mau diajak. Kalau HP curian dijual ke teman di Surabaya, terus uangnya dibagi dua dan sudah habis dipakai bayar Hotel, makan dan senang-senang di Yogya," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini