"Rencananya setelah Jumatan (diserahkan ke Kejagung)," kata Ketua Tim Media, Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (11/4/2019).
Penyerahan Jokdri berikut barang buktinya akan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta. Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail barang bukti apa saja yang diserahkan penyidik ke Kejagung hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Jokdri terkait kasus perusakan barang bukti dalam perkara dugaan pengaturan skor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Jokdri, polisi lebih dulu menyerahkan 6 tersangka terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia ke Kejagung dan dibawa langung ke Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk segera disidangkan. Mereka diserahkan polisi pada Rabu (10/4) lalu dengan disertai dua kotak barang bukti berisi dokumen-dokumen.
Keenam tersangka yang diserahkan itu adalah anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih; Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid.
Tonton juga video Tiga Pejabat PT LIB Diperiksa Terkait Kasus Pengaturan Skor:
(sam/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini