"Saya cek dulu kebenarannya. Kalau pelanggaran, itu pelanggaran seperti apa," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya menjelaskan saran yang pernah diberikan kepada KPU agar pengawas tempat pemungutan suara (TPS) diikutkan dalam kotak suara keliling (KSK), salah satu metode pemilihan di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada petugas namanya KPPS kotak suara keliling, makanya kita mau cek dulu ya itu sudah atau belum dilaksanakan pemungutan suara menggunakan metode kotak suara keliling," kata Hasyim menanggapi Bawaslu.
Sementara itu, soal sorotan terhadap Wakil Dubes Malaysia yang menjadi anggota PPLN, KPU menyebut tidak ada aturan yang dilanggar.
"Kalau PNS itu kan boleh jadi PPLN , PNS itu kan asumsinya netral. Harus diklarifikasi dulu, makanya saya mau ketemu Bawaslu," ujar Hasyim.
Hingga saat ini KPU, menurut Hasyim, belum menerima informasi lengkap soal surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
Sejumlah hal yang akan diklarifikasi KPU adalah tempat penyimpanan surat suara, termasuk keaslian surat suara yang tercoblos.
"Ini harus diperjelas dulu karena kami belum mendapatkan informasi yang jelas tentang itu, maka kami akan klarifikasi dulu," kata Hasyim.
Bawaslu Selidiki Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Simak Videonya:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini