Siapa sangka, kasus ini pun bermula dari media sosial (medsos). Hal ini terungkap saat tujuh dari 12 siswi SMA yang terkait kasus kekerasan tersebut buka suara di Polresta Pontianak.
Cekcok antara A dengan siswi yang lebih tua darinya berawal dari saling ejek di medsos. Salah satu pelajar berinisial Ec alias NNA (17) mengakui perkelahian dimulai dari dirinya dengan A karena kekesalannya terhadap korban yang sering mem-bully dirinya di medsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Janji pun dibuat keduanya untuk bertemu di tepi Sungai Kapuas pada Sabtu (30/3).
"Tetapi Jumat siang Aud menghubungi saya dan mengajak menyelesaikan masalah kami saat itu juga," Ec menjelaskan.
A datang bersama saudara sepupunya berinisial Pp dengan menumpangi sepeda motor. Di tepi Kapuas, mereka beradu mulut hingga berkelahi.
Ec menyebut perkelahian berlanjut ke Taman Akcaya yang jaraknya sekitar 500 meter dari tepi Kapuas. Di sana A berkelahi lagi dengan Ar dan Ll. Ec menyebut tak ada pengeroyokan, yang ada duel satu per satu.
Sementara itu, komisioner KPPAD Pontianak Alik R Rosyad menjelaskan kronologi perkelahian tersebut. KPPAD dalam kasus ini berposisi mendampingi korban dan pelaku yang notabene masih masuk kategori anak-anak.
Menurut Alik, berdasarkan penjelasan para pelajar tersebut, perkelahian diawali dari Ec dan Aud di Aneka Pavilion. Kemudian Aud mencoba lari ke Taman Akcaya, yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pertama.
Aud kemudian dikejar Ec. Saat sedang mengejar korban, Ec bertemu Ar di Jalan Uray Bawadi. Ar kemudian diajak mengejar Aud, dan mereka bertemu korban di Taman Akcaya. Kemudian Aud berkelahi dengan Ar. Setelah selesai berkelahi dengan Aud, Ll datang dan berkelahi lagi dengan Aud di lokasi yang sama.
Singkat cerita, peristiwa ini viral di medsos. Banyak netizen yang menceritakan kasus ini dengan informasi yang belum benar-benar jernih. Termasuk juga ada narasi yang menyebutkan kelamin korban ditusuk agar tak perawan sehingga menyebabkan memar.
Polisi menyelidiki kasus. Sebanyak sembilan orang saksi diperiksa termasuk saksi korban dan saksi pelapor, yakni ibu korban. Dalam kasus tersebut, korban juga sudah diambil visumnya.
Hasil visum menunjukkan kepala korban tidak bengkak dan tidak ada benjolan. Tidak ada memar di mata dan penglihatan normal. Anwar mengatakan, dari pengakuan korban, terduga pelaku sempat menekan alat kelamin korban. Berdasarkan hasil visum, tidak ada bekas luka di alat kelamin.
Visum dilakukan sepekan setelah dugaan pengeroyokan terjadi di rumah sakit tempat A dirawat. Hasil visum dipaparkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir dalam jumpa pers di Pontianak, Rabu (10/4/2019
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka di Kasus A |
Terkait kasus ini, Polresta Pontianak sudah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan tiga tersangka pelaku, yakni Ar, Ec alias NNA, dan Ll.
"Tetapi fakta yang ada itu menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan melempar sandal. Itu ada dilakukan dan tidak ada tindakan melukai alat kelamin," kata Anwar Nasir.
Saksikan juga video 'Polisi: Ada Upaya Mediasi dari Pihak A dan Pelaku':
(jbr/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini