3 Siswi SMA Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Baru Kasus Audrey

Round-Up

3 Siswi SMA Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Baru Kasus Audrey

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 07:54 WIB
Empat dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) berdiskusi di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak (Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc)
Jakarta - Kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, A (14), mendapat sorotan luas di media sosial dengan #JusticeForAudrey!. Saat ini diketahui polisi telah mengeluarkan fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.

Berikut rangkuman fakta-fakta tersebut,:

1. Polisi Tetapkan 3 Tersangka

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap anak dalam siswi SMP Pontianak. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.


"Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go, saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).

Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

"Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka," jelasnya.


2. Tersangka Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ketiga tersangka terancam mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Namun, sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

3. Tersangka Mengaku Berkelahi Satu Lawan Satu

Tujuh dari 12 siswi SMA yang terkait kasus dugaan kekerasan terhadap A, memberikan klarifikasi. Ketujuh pelajar didampingi komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Pontianak Alik R Rosyad dan sejumlah keluarga.

Mereka secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada korban A. Di antara mereka ada yang mengaku tidak berada di dua lokasi kejadian di Aneka Pavilion di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Sutan Syahrir, Pontianak, pada Jumat (29/3).

Dikutip dari Antara, para pelajar itu menyebut tidak melakukan pengeroyokan. Mereka mengaku berkelahi satu lawan satu, sementara teman-teman yang lain hanya menyaksikan. Ada juga yang mencoba melerai perkelahian tersebut.


"Jadi kami tidak mengeroyok Aud. Kami berkelahi satu lawan satu," kata salah satu pelajar tersebut.

4. Pelaku Menyesal dan Meminta Maaf

Ketiga tersangka penganiayaan terhadap A, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, pihak keluarga, serta masyarakat luas. Mereka juga menyatakan menyesal.

"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga, dan masyarakat umum," kata salah seorang tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Pontianak seperti dilansir Antara, Rabu (10/4/2019).

5. Hasil Visum Tak Ditemukan Memar dan Alat Kelamin Tidak Robek

Polisi mengungkap hasil visum dari pemeriksaan. Visum dilakukan sepekan setelah dugaan pengeroyokan terjadi di rumah sakit tempat dirawat.

Hasil visum dipaparkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir dalam jumpa pers di Pontianak, Rabu (10/4/2019). Dari hasil visum, kepala korban tidak bengkak dan tidak ada benjolan. Tidak ada memar di mata dan penglihatan normal.

"Dada, tidak ada memar dan bengkak. Jantung dan paru-paru normal. Perut datar, bekas luka tidak ditemukan. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran," ungkapnya.


Anwar mengatakan, dari pengakuan korban, terduga pelaku sempat menekan alat kelamin korban. Berdasarkan hasil visum, tidak ada bekas luka di alat kelamin.

"Alat kelamin, selaput dara atau hymen, intact. Tidak tampak luka robek atau memar," ucap Anwar.

"Kulit tidak ada memar, lebam, maupun bekas luka," tambahnya.


Saksikan juga video 'Polisi: Ada Upaya Mediasi dari Pihak A dan Pelaku':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads