"Hari ini juga diundang dipanggil, saksi 4 dengan saksi korban," kata Kapolsek Malingping Kompol Gofar Risyandi kepada detikcom melalui sambungan telepon di Lebak, Banten, Selasa (9/4/2019).
Gofar meralat bahwa pemukulan itu bukan dilakukan oleh siswa SMP. Tapi oleh siswa setingkat SMA di Malingping. "Iya diralat bukan SMP tapi setingkat SLTA, saya tidak bisa menyebutkan sekolahnya karena rawan disudutkan" katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga saksi korban sudah melaporkan pemukulan ini kepada pihak kepolisian. Kejadian pemukulan berawal dari saling ejek di media sosial dan terjadi saling tantang satu sama lain pada Kamis (4/4) lalu.
"Gara-gara di facebook main ejek-ejekan, kejadian di salah satu kebun di lapang," katanya.
Gofar menambahkan, total 9 orang yang ada di video pemukulan itu. Masing-masing 1 saksi korban, 4 orang yang melakukan pemukulan dan memvideokan.
Terpisah, Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan sesama anak di Malingping. Ia juga menyayangkan aksi kekerasan yang direkam dan beredar di dunia maya.
KPAI juga meminta polisi menyelesaikan kasus ini sesuai dengan sistem Peradilan Anak. Jika dimungkinkan polisi menggunakan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan menginggat korban dan pelaku masih berusia anak.
"KPAI juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, P2TP2A untuk asesmen psikologi dan rehabilitasi psikologi agar remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya," kata Retno dalam rilis yang diterima wartawan.
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini