"Ternyata unit kendaraan yang akan ditarik tersebut sudah dipindahtangankan oleh pemilik ke pihak lain, sementara cicilan tidak dibayar," kata pengacara para debt collector, Azwar Siri di Padang, yang dilansir Antara, Selasa (9/4/2019).
Azwar menyesalkan penghakiman massa kepada para kliennya tersebut. Menurut Azwar, apa yang dilakukan kliennya hanyalah menjalankan tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri kepada penagih utang yang menjalankan tugas menarik kendaraan yang menunggak pembayaran, apalagi sampai meninggal dunia. Bagaimanapun itu tidak boleh karena melanggar hukum," katanya.
Menurut dia, setiap pelanggaran ada sanksi pidana dan dalam hal ini masyarakat yang menghakimi penagih utang bisa diusut. Dia meminta polisi segera menangkap pelaku.
"Saya mengimbau pihak kepolisian mengusut kasus pemukulan penagih utang oleh masyarakat karena tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali," kata dia.
Pihak Kepolisian, menurut Azwar, harus melakukan sosialisasi dan edukasi lebih intensif kepada masyarakat tentang persekusi. Dia menilai kasus ini perlu menjadi pelajaran bersama karena nyawa penagih utang melayang sementara masyarakat bisa jadi tidak tahu apa persoalan sebenarnya, namun ikut serta memukuli orang.
Sebelumnya, 6 penagih utang diduga mengambil paksa mobil Mitsubishi L300 pada Sabtu (30/3). Setelah mengambil mobil, para debt collector diamuk massa dan dilempari batu.
Akibat kejadian itu, Kumis tewas. Sedangkan 5 rekan Kumis, yakni Dafrizal, Ilham, Paikal, Erikson, dan Leo Chandra, diamankan petugas gabungan dari Polsek dan Koramil Maninjau. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini