"Empat orang, di antaranya yang kirim foto, yang ikut demo, dan mungkin ajudan Prabowo," kata Kajari Jaksel Supardi saat dihubungi detikcom, Senin (8/4/2019) malam.
Namun belum disebutkan secara detail identitas para saksi yang bakal dihadirkan. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada yang pasti, infonya Pak Said Iqbal, Deden, dan dua orang dari Lentera Muda Nusantara," sambung Desmihardi saat ditanya soal informasi saksi yang bakal hadir.
Ratna sendiri didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2).
Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, disebut jaksa, adalah ketika Prabowo Subianto menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saksikan juga video 'Tiga Pak Polisi Jadi Saksi di Sidang Ratna, Curhat Imbas Hoax':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini