Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan inisial dua orang yang ditangkap adalah EW untuk yang pria dan RD untuk yang wanita. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoax baik yang bersangkutan sebagai kreator maupun buzzer. Yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari, satu lagi tersangka yang ditangkap di Lampung," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dedi menyebut EW merupakan pihak yang memiliki banyak follower di akun Twitter-nya yakni @ekowBoy. Dia ditangkap di rumahnya, Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6/4) pukul 02.30 WIB.
Sementara itu, RD sebagai ibu rumah tangga yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. RD ditangkap di rumahnya di Tanjung Karang, Bandar Lampung, pukul 07.00 WIB.
"Nge-link juga di media berita Babe. Yang bersangkutan (EW) juga memiliki followers cukup banyak di Twitter. Untuk yang RD, dia juga menggunakan akunnya, Facebook. Sama juga sebagai buzzer juga," terang Dedi.
Dedi menuturkan, para tersanga memviralkan video yang memperlihatkan seorang pria berbicara di sebuah pertemuan. Pria tersebut menyebut soal persentase suara pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Jadi videonya ada diberikan narasi-narasi, diviralkan," ujar Dedi.
Kerja polisi menangani kasus hoax 'server KPU di-setting menangkan Jokowi' tak sampai di sini. Kini polisi sedang memburu kreator hoax server KPU.
Ada dua pihak yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun Dedi tidak bersedia mengungkap identitas dua nama di DPO itu.
"Masih ada dua DPO, yang tengah didalami siber. Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi, masih dikejar. Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi narasi, termasuk sebagai buzzer. Masih dikejar juga," jelas Dedi.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada beberapa lokasi yang sedang didalami untuk memburu nama di DPO itu. Dia menjelaskan modus pelaku adalah membuat akun palsu, melempar isu, setelah itu menghilang.
"Kami masih cari yang bersangkutan, ada beberapa lokasi sedang kami dalami. Sudah kita temukan untuk pembuatnya atau yang menyampaikan sementara ini, kemudian yang pertama meng-upload masih kami dalami kembali," terang Dani.
Para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini