Polres Cilegon Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 14 Motor Disita

Polres Cilegon Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 14 Motor Disita

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 08 Apr 2019 16:49 WIB
3 Pelaku curanmor di Cilegon. (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon menangkap 3 pelaku curanmor yang beraksi di wilayah pesisir pantai Cinangka, Kabupaten Serang. Dari penangkapan itu, 14 unit sepeda motor disita dari tangan pelaku.

Ketiga pelaku yakni SY, RH, dan WH. Aksi pencurian kendaraan bermotor itu dilakukan sejak akhir 2018 hingga April 2019. Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor ini berawal dari tertangkapnya tersangka SY.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap dua pelaku lain yakni RH dan WH.

"Ini berawal dari kejadian bulan Februari di mana ada dua TKP yaitu di Pantai Sambolo, Cinangka ada yang kehilangan sepeda motor, yang satu lagi di perumahan di Kubang Baros, Cinangka," kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Senin (8/4/2019).

Rizki menuturkan, pelaku melancarkan aksi pencurian bermodal kunci leter T. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian. Belasan kendaraan hasil curian tersebut mereka dapatkan sejak akhir 2018.



"Jadi 14 kendaraan ini kami amankan menurut keterangan dari para tersangka ini berasal dari kurang lebih 11 TKP yang telah mereka lakukan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads