Ketiga pelaku yakni SY, RH, dan WH. Aksi pencurian kendaraan bermotor itu dilakukan sejak akhir 2018 hingga April 2019. Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor ini berawal dari tertangkapnya tersangka SY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berawal dari kejadian bulan Februari di mana ada dua TKP yaitu di Pantai Sambolo, Cinangka ada yang kehilangan sepeda motor, yang satu lagi di perumahan di Kubang Baros, Cinangka," kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Rizki menuturkan, pelaku melancarkan aksi pencurian bermodal kunci leter T. Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian. Belasan kendaraan hasil curian tersebut mereka dapatkan sejak akhir 2018.
"Jadi 14 kendaraan ini kami amankan menurut keterangan dari para tersangka ini berasal dari kurang lebih 11 TKP yang telah mereka lakukan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (idn/idn)