Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan rencana itu diusulkan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat. APPBI memandang sudah cukup lama tarif parkir di Kota Bandung tidak mengalami kenaikan.
"Mereka (APPBI) mengusulkan dengan inflasi karena sudah lima tahun (tidak ada kenaikan tarif). Mereka menyampaikan membuat gedung parkir mahal, investasi malah. Sementara kalau tarif rendah berat. Makanya minta ada kenaikan tarif," ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oded menuturkan kenaikan tarif parkir terakhir dilakukan pada 2014 lalu. Dengan adanya usulan tersebut pihaknya akan mencoba mengkaji secara komprehensif agar bisa diterima masyarakat.
"Kalau naik tanpa kajian, ini gejolak masyarakat yang harus dipertimbangkan. Harus ada kajian dulu supaya betul-betul bisa proporsional. Saya kira naik juga wajar, sudah lima tahun. Tapi supaya proporsional yah, perlu kajian," ucapnya.
Dia juga ingin kajian bisa mempertimbangkan aspek penataan lalu lintas. Jangan sampai tarif parkir di dalam gedung dan median jalan tidak seimbang sehingga tidak menyelesaikan masalah kemacetan di Kota Bandung.
"Seninya di sini. Bagaimana tugas pokok fungsi pemerintahan hadir itu kan ada dua regulasi dalam rangka menata biar tidak semrawut, sisi lain kita butuh PAD. Maka dinas terkait membuat kajian harga tarif off street dan on street jangan terbalik. Yang di dalam (on street) harus lebih murah, di luar lebih mahal. Kalau terbalik orang ingin parkir di luar semua, bahaya," ucapnya.
Meski begitu, Oded mengaku belum mengetahui berapa persen kenaikan tarif tersebut. Dia memilih menunggu selesainya kajian dilakukan. "Belum nanti harus dikaji dulu," katanya.
Sementara itu Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama APPBI akan melakukan kajian. Nantinya kajian itu menjadi pertimbangan kenaikan tarif parkir yang akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Nanti kita diskusi, (bikin) focus group discussion, kemudian kita coba kaji bareng-bareng," ucapnya.
Saat ini, kata Ricky, sesuai Perwal 1.005 tahun 2014 tentang Harga Sewa Parkir terbagi dalam tiga jenis. Kendaraan roda empat dengan tarif Rp 3.000 per jam, roda tiga Rp 2.000 per jam dan roda dua Rp 1.500 per jam. (mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini