Fitnah Jokowi di Jalanan, Pria Berakik Berakhir di Tahanan

Round-Up

Fitnah Jokowi di Jalanan, Pria Berakik Berakhir di Tahanan

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 07 Apr 2019 05:51 WIB
Foto: Pria penghina Jokowi yang ditangkap polisi di Bogor (ist)
Jakarta -
Seorang pria berinisial B di Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria yang jari-jarinya penuh batu akik ini ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Video pria yang menghina Jokowi ini viral di media sosial. Dalam video, dia terlihat berdiri di pinggir jalan raya membawa kertas putih bertuliskan hinaan terhadap Presiden yakni 'Hei Jokowi rakyat sudah muak jijik sama lu..!'

Tidak hanya itu, pria ini juga berorasi sambil melakukan penghinaan terhadap Jokowi. Dengan suara lantang dia menyuarakan hinaannya di tengah lalu lintas yang padat. Dia menuding Jokowi sebagai antek China dan juga PKI.
"Jokowi babu China. Presiden terg***ok di dunia. D***ok, bl**n, id**t, Pilih Prabowo," ujarnya.

"Babu China, PKI. Takut-takut amat bela Allah, emang dia PKI," sambungnya lagi.
Aksi pria ini direkam oleh seorang rekannya melalui handphone.





Polisi pun bergerak menelusuri kasus ini. Pada Kamis (4/4) dan Jumat 5/4) kedua pelaku diringkus yakni S dan B.
"S berperan sebagai orang yang merekam video dan disebarkan melalui media sosial WhatsApp Group dan saudara B berperan sebagai orang yang berorasi atau yang berada di dalam video," kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (6/4/2019).
Brigjen Dedi menjelaskan, S dan B diamankan di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bogor. S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu, sementara B di daerah Kecamatan Gunung Putri.
Video B diduga usai penangkapan juga tersebar di media sosial. Dalam video B tampak mengenakan kaos bertuliskan tagar #2019GantiPresiden. B tampak berkumis tebal. Jari-jari tangannya juga dipenuhi batu akik.



Usai diamankan, keduanya digiring ke Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menyita HP milik S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta HP milik B.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan UU ITE.
"Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan orasi dan berkata-kata yang menjelek-jelekan Presiden RI Ir H Joko Widodo atas kehendak sendiri dengan alasan untuk membela guru besarnya Habieb Riziq karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI," ujar Brigjen Dedi.
"Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 thn 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 thn 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP," sambungnya.


Saksikan juga video 'Akun Penyebar Tuduhan 'Server Disetting Menangkan Jokowi' Dipolisikan':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(hri/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads