AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diciduk oleh tim Reskrim Polrestabes Makassar di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Selain AL, polisi mengamankan tiga perempuan yang diduga dipekerjakan oleh AL sebagai penjaja seks.
"Peran tersangka (AL) ini, dia menyiapkan tempat, dia buka kamar di hotel. Nanti hotelnya pindah-pindah, dua hari di hotel A dan dua hari di hotel B, untuk mengelabuhi petugas," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, pada Sabtu (6/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Vanessa Angel Jadi Saksi di Sidang Muncikari |
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang wanita yang dipekerjakan oleh mucikari itu mengakui memberikan komisi dari transaksi dan biaya sewa kamar hotel kepada tersangka AL.
"Komisi Rp. 300 ribu per transaksi dan ditambah komisi hotel Rp. 135 ribu," kata Indratmoko.
Menurut Indratmoko, mucikari ini telah melakukan bisnis haramnya itu sejak tahun 2018 lalu. "Sudah kurang lebih dari bulan delapan, hampir setahun," lanjut dia.
Sementara itu, modus pelaku dalam menjalankan bisnis prostitusi online ini dengan memajang foto ketiga wanita pekerja penjajah seks nya di salah satu media sosial.
Tersangka AL dikenai pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 sampai 9 tahun penjara.
Tonton juga video Vanessa Angel Pernah Diajak ''Mimican'' oleh Menteri:
(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini