"Kemungkinannya banyak ya, tapi kita bicara kemungkinan, kami akan dalami dalam proses penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Salah satu kemungkinan yang ditelusuri KPK adalah apakah uang-uang itu langsung diterima para pejabat dari Kementerian PUPR tersebut dalam mata uang itu atau ada penukaran sebelumnya. Yang jelas, menurut Febri, saat ini KPK berfokus pada penerimaan yang dilakukan sejumlah pejabat Kementerian PUPR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri sebelumnya menyampaikan adanya penyitaan uang terkait kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Uang yang disita itu dalam pecahan 14 mata uang dari 75 orang, yang 69 orang di antaranya diketahui mengembalikan langsung uang itu ke KPK, tapi KPK tidak membuka identitasnya.
Rincian 14 mata uang itu antara lain rupiah Indonesia, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, dolar Hong Kong, euro, poundsterling Britania Raya, ringgit Malaysia, yen China, won Korea Selatan, baht Thailand, yen Jepang, dong Vietnam, dan shekel baru Israel.
Penyitaan uang itu merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan KPK dalam tingkat penyidikan yang berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK pada Jumat, 28 Desember 2018. Dari OTT itu, KPK menetapkan total 8 tersangka, yang terdiri dari 4 orang diduga sebagai penerima suap dan 4 orang diduga sebagai pemberi suap. Berikut ini identitasnya:
- Diduga sebagai pemberi:
1. Budi Suharto selaku Direktur Utama PT WKE;
2. Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE;
3. Irene Irma selaku Direktur PT TSP; dan
4. Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT TSP.
- Diduga sebagai penerima:
5. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung;
6. Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa;
7. Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat; dan
8. Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
PT WKE merupakan singkatan dari PT Wijaya Kusuma Emindao, sedangkan PT TSP singkatan dari PT Tashida Sejahtera Perkasa. Para petinggi dua perusahaan itu diduga KPK memberikan suap kepada para pejabat di lingkungan Kementerian PUPR yang disebutkan di atas demi memenangi lelang proyek SPAM 2017-2018. Hasilnya, kedua perusahaan itu menang lelang 12 proyek dengan nilai Rp 429 miliar.
Suap diduga senilai 10 persen dari nilai tiap proyek. Duit haram itu kemudian diduga dibagi lagi, yaitu 7 persen untuk kasatker atau kepala satuan kerja dan 3 persen untuk PPK atau pejabat pembuat komitmen. Sejauh ini baru 4 tersangka, yaitu pemberi suap, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terlepas dari itu, KPK pernah menyampaikan adanya indikasi suap pada lebih dari 20 proyek serupa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPK memastikan akan menindaklanjuti temuan itu, meski sampai saat ini belum ada perkembangan berarti. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini