"Jadi dia memberikan tidak lagi dalam bentuk cash. Ada juga yang kasih jaminan asuransi," ujar Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Firman tidak memberikan perincian secara pasti siapa dan dari mana asal partai caleg tersebut. Saat ini pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kasus, sudah ada, lewat asuransi kecelakaan, itu modus. Kita tinggal menunggu feedback dari Bawaslu. Tapi artinya itu sudah bagian dari modus, artinya cukuplah itu untuk orang tertarik, okelah aku pilih dia," ucapnya.
Meski tidak memberikan uang, Firman menilai, hal itu sama artinya dengan memberikan janji yang bernilai.
"Calon pemilih itu tidak hanya dikasih uang, tapi mereka diberi jaminan. Itu sama saja memberikan janji yang bernilai. Gampangnya saja deh, saya kasih e-money saya, terus itu bisa belanja di (menyebut nama supermarket), di mana-mana, umpamanya," katanya.
"Tapi itu kan salah satu bentuk yang bisa saya berikan. Biasanya kalau amplop yang bisa masuk berapa? Kalo di e-money? Bisa ratusan ribu rupiah," imbuh Firman.
Tonton juga video Perkuat Industri Keuangan, OJK Gandeng Kemendagri Hingga MK:
(eva/dnu)