"Sekarang kan faktanya belum kelihatan. Orang kan boleh berandai-andai," tutur Yuliar di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (5/4/2019).
Dia menjelaskan sejauh ini sudah dua orang yang diperiksa. Mereka yang diperiksa ialah Wayan dan Anak Agung. Namun saat ditanya siapa Nyoman dan Anak Agung, Yuliar enggan memberikan keterangan detail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya, dikatakan Yuliar, memiliki peran aktif dalam kasus tersebut. Tapi Yuliar lagi-lagi mengelak soal detail peran aktif dua orang yang diperiksa ini.
"Kalau Anak Agung sama Wayan wakil ini yang perannya sangat aktif," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sudikerta ditangkap Kamis (4/4) siang di Gate 3 Penerbangan Domestik Bandara Ngurah Rai, sekitar pukul 14.19 Wita. Sudikerta diketahui berencana terbang ke Jakarta.
Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.
Kini Sudikerta harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polda Bali. Eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu bos Maspion, Alim Markus, dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.
Saksikan juga video 'Eks Wagub Bali Sudikerta Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp 149 M':
(rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini