"Kalau masih batas tanggungan BPJS, menggunakan anggaran KPK. Jika lebih, menjadi tanggungan masing-masing," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).
Namun Febri tak menjelaskan apa penyakit yang diderita Rommy. Dia hanya mengatakan Rommy masih dirawat di RS Polri sejak Selasa, (2/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proses pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, KPK menetapkan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi suap.
Muafaq dan Haris diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta ke Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.
KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi Haris dan Muafaq. Sebab, Rommy, yang duduk di Komisi XI DPR, tak punya kewenangan langsung untuk pada proses seleksi di Kemenag.
Sebelum dirawat di RS tersebut, Rommy juga sempat mengeluh sakit hingga pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda. Namun saat itu dia tak sampai dirawat di rumah sakit.
Simak Juga "Imbas Kasus Rommy, PPP Terancam Gagal Lolos Parlemen":
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini