"Yang jelas, prosedur seleksi saja yang ditanyakan. Jabatan, JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) pratama di Kementerian Agama," kata Nur Syam setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Dia mengatakan proses seleksi di Kemenag sudah memiliki regulasi tersendiri. Nur Syam mengaku tak tahu-menahu soal proses seleksi jabatan yang diduga terkait kasus suap yang saat ini ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Syam sendiri sudah tak menjabat Sekjen Kemenag sejak 2018. Posisi yang ditinggalkannya diisi Nur Kholis Setiawan, yang juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitas selaku Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
Kasus ini sendiri berawal dari OTT KPK pada 15 Maret 2018. KPK kemudian menetapkan 3 tersangka, yaitu anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP Rommy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasauddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Rommy diduga menerima Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Uang itu disebut KPK diberikan kepada Rommy agar membantu proses seleksi keduanya.
Namun KPK menduga Rommy tak bekerja sendiri dalam membantu keduanya lolos seleksi. Menurut KPK, Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi ini karena posisi Rommy ada di Komisi XI, yang tak punya kewenangan dalam proses seleksi jabatan di Kemenag.
Saksikan juga video 'Blak blakan Mahfud Md: Integritas Menag dan Intervensi Partai':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini