Dalam putusannya pada Kamis (28/3), MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Namun ketentuan itu hanya berlaku bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih, yakni karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan serta menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Sementara untuk pemilih lainnya berlaku seperti Pasal 210 ayat (1), bahwa pindah TPS hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahasiswa reguler seperti kami saat ini belum bisa mengurus formulir A5, tadi (petugas KPU) bilang berdasarkan putusan MK hanya 4 kategori, mahasiswa yang sedang ada tugas di sini, orang sakit, terkena bencana alam fan tahanan," kata Muhammad Adlan, mahasiswa asal Cirebon, saat ditemui di kantor KPU Sleman, Senin (1/4/2019).
Senada disampaikan Shinta Bella Maulida Firdaus yang tidak bisa mendapatkan formulir A5 dari KPU Sleman.
"Ternyata nggak bisa, hanya mahasiswa (dari perguruan tinggi luar daerah) yang ada tugas di sini yang bisa," ujar mahasiswi asal Jepara itu.
Adlan maupun Shinta masih menunggu informasi lanjutan dari KPU. Keduanya pun belum memutuskan apakah saat hari coblosan nanti bakal pulang ke daerah asal.
![]() |
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari menjelaskan, sesuai putusan MK untuk mendapatkan formulir A5 diperpanjang sampai 10 April 2019.
"Akan tetapi hanya ada empat pemilih, pemilih sakit, pemilih karena di tahanan, terkena bencana alam, dan karena tugas. Kalau sesuai amanat MK, mahasiswa reguler memang tidak masuk di situ, kecuali mahasiswa itu sedang tugas belajar utusan dari suatu lembaga," jelasnya.
Baca juga: Pemilih Pindahan di Bantul Capai 9 Ribu |
Indah mengungkapkan hari ini ada sekitar 50 mahasiswa reguler yang mengurus formulir A5.
"Kalau mereka kembali ke daerah asal, mereka terdaftar DPT di sana, bisa memakai hak pilihnya," terangnya.
"Yogya (Daerah Istimewa Yogyakarta) termasuk pusatnya perguruan tinggi, banyak sekali mahasiswa yang ternyata belum dapat A5, meski sudah kami fasilitasi buka posko di kampus, tapi ada yang pasif dan ada yang aktif," imbuhnya.
Hasil pendataan KPU Sleman hingga hari ini, total DPTHP 2 sebanyak 774.609 orang dan DPTb 23.225 orang.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan ke KPU RI terkait kondisi ini. Dari jumlah DPTb, mayoritas berstatus mahasiswa.
"Mahasiswa ada beberapa kategori, apakah yang bersangkutan dalam kondisi tugas bekerja, atau murni belajar di sini. Kami sampaikan ke KPU RI melalui KPU DIY," katanya.
Lalu, mahasiswa reguler terancam golput jika tidak kembali ke daerah asal saat hari coblosan?
"Kalau untuk domain ini (mahasiswa reguler terancam golput jika tak kembali ke daerah asalnya), kami bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, putusan MK dan surat dari KPU RI," imbuh Trapsi.
Baca juga: KPU DIY Segera Musnahkan Surat Suara Rusak |