Menurut MPR, Fatwa MUI soal Golput Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik

Menurut MPR, Fatwa MUI soal Golput Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik

Tia Reisha - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 18:16 WIB
Foto: Dok. MPR
Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merespons fatwa MUI tentang golput. Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, berpendapat bahwa fatwa MUI mempunyai maksud dan tujuan yang baik, yaitu meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

"Saya semula kaget karena MUI masuk dalam ranah politik. Tapi kita berpikir positif. Fatwa MUI tentu punya maksud dan tujuan yang baik karena masyarakat harus peduli dan terlibat aktif dalam pemilu," ujar Riza dalam keterangannya, Senin (1/4/2019).

Namun, Riza menjelaskan, dalam UU, disebutkan bahwa warga negara memiliki hak memilih dan dipilih. Tidak ada kata haram untuk tidak memilih dan tidak bisa diperkarakan, disalahkan, bahkan dipidana. "Karena ini menyangkut hak, bukan kewajiban. Fatwa ini bisa mendorong partisipasi masyarakat," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza juga menjelaskan bahwa salah satu indikator pemilu yang berkualitas adalah partisipasi pemilih yang meningkat. Di banyak negara, partisipasi pemilih dalam pemilu menurun. Menurutnya, karakteristik masyarakat Indonesia sangat peduli dan antusias meskipun sosialisasi pemilu belum maksimal. Ia pun berpendapat partisipasi pada pemilu kali ini akan meningkat karena dilaksanakan secara serentak.


"Secara rasional partisipasi pemilih akan meningkat karena dalam pemilu ini semua timses capres dan cawapres, timses caleg, dan partai politik ikut bekerja secara bersamaan. Apalagi ada coattail effect," ujarnya.

Di samping itu, anggota MPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan dalam UUD dan UU disebutkan tentang pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Sekarang dimasukkan lagi tentang pemilu yang berintegritas.

"Untuk memahami substansi pemilu ini maka sebenarnya diperlukan keterlibatan warga negara yang mempunyai hak untuk memilih," katanya.

Jika pemilu ini ingin berhasil dan berintegritas, lanjut Rambe, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih secara benar. "Sistemnya harus berintegritas, penyelenggara dan aturannya juga berintegritas. Para pemilih juga harus punya integritas," tegasnya.


Sementara itu, Prof Huzaimah T. Yanggo dari MUI meluruskan tentang fatwa golput haram. Menurut Huzaimah, MUI tidak mengeluarkan fatwa tentang golput. "Fatwa golput haram adalah bahasa dari wartawan saja. Fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan fatwa tentang wajib memilih," jelasnya.

Ketika ada pemimpin yang memenuhi syarat sesuai ajaran Islam, lanjutnya, seseorang diwajibkan untuk memilih. Persyaratan pemimpin adalah seorang yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), amanah (bisa dipercaya), tabligh (aktif dan aspiratif), fathonah (mempunyai kemampuan), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

"Jadi fatwa MUI itu adalah kewajiban memilih pemimpin dengan syarat-syarat itu. Tidak harus semua syarat, sebagian syarat saja kita wajib memilih. Fatwa itu tidak menyebutkan soal golput, tetapi kewajiban untuk memilih," pungkasnya.



Simak Juga 'MUI Haramkan Golput, Begini Tanggapan Cak Nun':

[Gambas:Video 20detik]

(idr/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads