"Bu Yuli (Direktur PT WKE Yuliana Enganita Diby) waktu itu titip uang karena pak Anggiat nggak ada," kata Asri saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Suharto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (1/4/2019).
Duduk sebagai terdakwa Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Lily Sundarsih, Direktur Utama PT TSP Irene Irma serta Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asri menerima uang titipan dari PT WKE dan PT TSP sekitar Rp 800 juta secara bertahap. Uang itu kemudian disetorkan kepada Anggiat.
"Saya setor ke Pak Anggiat. Saya nggak tahu untuk apa dan nggak prnah menanyakan," ujar Asri.
Kepada Asri, jaksa mengkonfirmasi uang titipan yang berjumlah Rp 500 juta digunakan membeli meja dan kursi kebutuhan kantor SPAM. Asri membenarkan hal tersebut karena perintah Anggiat.
"Seharusnya emang bisa masuk DIPA tapi kebetulan tahun itu tidak ada. Kebetulan meja kursi sudah rusak," tutur dia.
Selain terima uang titipan, Asri mengaku menerima uang USD 5.000 dari Anggiat. Namun uang itu sudah dikembalikan kepada KPK.
"Pernah sekali pas bulan puasa 5000 ribu dolar berdua dengan bu Wiwi. Itu pun sudah saya kembalikan, masih utuh pak jaksa," katanya.
Dalam perkara ini, Budi Suharto dkk didakwa memberikan suap kepada pejabat PUPR terkait proyek SPAM. Pemberian suap itu disebut jaksa bertujuan agar para pejabat PUPR itu tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran.
Simak Juga 'KPK Geledah Rumah Dirut PT WKE, Si Pemberi Suap SPAM':
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini