Bawaslu Soal Amien Rais Pilih People Power Ketimbang MK: Tak Taat UU

Bawaslu Soal Amien Rais Pilih People Power Ketimbang MK: Tak Taat UU

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 16:25 WIB
Foto: Rahmat Bagja (Ari Saputra)
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais memilih people power ketimbang ke Mahkamah Konstitusi (MK) seandainya ada kecurangan pemilu. Bawaslu menilai pihak yang memilih mengerahkan massa daripada ke MK apabila ada sengketa pemilu tak patuh terhadap undang-undang (UU).

"Bukan penghinaan (pada sistem peradilan pemilu), tapi tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dimintai tanggapan, Senin (1/4/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagja mengatakan dalam UUD 1945 dan UU Pemilu diatur bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang mengadili dan memutus sengketa pemilu. Oleh karena itu, sebut Bagja, siapapun harus mematuhi aturan tersebut.

"UU Pemilu dibuat dan disetujui oleh semua fraksi di DPR. Oleh sebab itu seluruh warga negara wajib menaatinya. Keberatan mengenai sengketa hasil diatur dalam UU dan UUD. Oleh sebab itu, kita wajib mengikutinya," jelasnya.




Sekadar informasi, aturan tentang gugatan sengketa pemilu diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 474 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 berbunyi, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Aturan itu kemudian diturunkan dalam Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.


Simak Juga 'Amien Rais Ancam Pakai People Power, TKN: Ini Bahaya':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads