"Bukan penghinaan (pada sistem peradilan pemilu), tapi tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dimintai tanggapan, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU Pemilu dibuat dan disetujui oleh semua fraksi di DPR. Oleh sebab itu seluruh warga negara wajib menaatinya. Keberatan mengenai sengketa hasil diatur dalam UU dan UUD. Oleh sebab itu, kita wajib mengikutinya," jelasnya.
Sekadar informasi, aturan tentang gugatan sengketa pemilu diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 474 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 berbunyi, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Aturan itu kemudian diturunkan dalam Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.
Simak Juga 'Amien Rais Ancam Pakai People Power, TKN: Ini Bahaya':
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini