RK dikeluarkan dari keanggotaan Gerakan Pramuka dan yang bersangkutan dilarang untuk mengikuti, menghadiri, mengenakan dan berinteraksi dalam kegiatan kepramukaan dan Gerakan Pramuka untuk selamanya.
"Kami meminta kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang untuk mengadili dan memberikan hukuman yang diberatkan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Partono dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membangun pendidikan dan pelatihan pramuka menjadi organisasi yang menarik bagi generasi muda Banyumas. Bahkan tak sedikit mereka dengan bangga bergabung dengan Pramuka, namun dengan peristiwa itu pasti ada keresahan dari orang tua," jelasnya.
Peristiwa tersebut menurutnya adalah kasuistis, jadi tidak boleh disama-ratakan. Partono menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk menangani dan ikut mengawal agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
"Dengan peristiwa itu semua pihak harus berhati-hati, terutama Kepala Sekolah selaku Mabigus maupun pembina di sekolah dalam merekrut pelatih dari luar. Agar melakukan dan memperhatikan track record dari pelatih itu, dari berbagai unsur. Baik kualifikasi ketrampilan maupun kebiasaan sehari-hari, bilamana perlu berkoordinasi dengan Kwarcab," ucapnya.
Menurut dia, Kwarcab Banyumas akan ikut membantu pihak yang berwenang dalam melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini