"Sudah ada telegram dari Kapolri kalau hal tersebut dan kami mengimbau agar jajaran Polri mengikuti telegram Kapolri tersebut mengenai netralitas Polri," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat dihubungi, Senin (1/4/2019).
Rahmat mengatakan AKBP Budi Satria Wiguna dan AKP Sulman Aziz akan dipanggil Bawaslu Garut. Kasus tersebut juga akan di supervisi Bawaslu Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019. Dalam surat itu, ada 14 poin larangan bagi anggota Polri yang wajib dipedomani untuk menjaga perilaku netralitas, yaitu:
1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.
2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.
3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres serta caleg maupun parpol).
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media online dan medsos.
6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.
7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.
11. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.
14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).
Saksikan juga video 'Mabes Polri Serahkan Kasus AKP Sulman ke Polda Jabar':
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini