"Kita dorong KPK untuk menuntaskan dugaan makelar atau jual beli jabatan di Kemenag," ucap Eko dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Senin (1/4/2019).
"Penegakan hukum (jual beli jabatan di Kemenag) oleh KPK akan memiliki twin track, di satu sisi menghukum pelaku dan di sisi lain memperbaiki nama orang yang memang secara hukum tidak bersalah," sambung dosen Fakultas Hukum UII ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan, pengusutan kasus jual beli jabatan bisa menjadi momentum bagi Kemenag untuk melakukan reformasi birokrasi. Terlebih Kemenag memiliki wewenang yang sangat besar dalam mengelola anggaran pendidikan.
"Mulai dari Madrasah Ibtidaiyah hingga Perguruan Tinggi. Jika prosesnya (pengelolaannya) koruptif, maka hal ini adalah pelanggaran terhadap hak masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang adil dan setara," katanya.
Selanjutnya Eko meminta Kemenag mengkaji ulang peraturan yang berkaitan pemilihan rektor di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Sebab, beberapa pihak menangarai aturan itu bisa menjadi celah suap dalam pemilihan rektor PTKIN.
"Sebaiknya peraturannya (prosedur pemilihan rektor PTKIN) yang ditinjau ulang. Setelah itu proses pengisian jabatan publik termasuk rektor dijalankan sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara," pungkas Eko. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini