Jejak Cecep, Terpidana Mati yang Divonis Bebas di Kasus Pabrik Sabu

Jejak Cecep, Terpidana Mati yang Divonis Bebas di Kasus Pabrik Sabu

Andi Saputra - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 08:33 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Cecep Setiawan Wijaya alias Asiong divonis bebas Mahkamah Agung (MA) terkait pabrik sabu di LP Narkotika Cipinang. Cecep adalah terpidana dengan dua hukuman: 20 tahun penjara dan hukuman mati.

Berikut jejak Cecep sebagaimana yang dirangkum detikcom, Senin (1/4/2019):

Juli 2011
Cecep masuk LP Cipinang untuk menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Ia dihukum di kasus narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

15, 22, 30 Juni 2013
Freddy Budiman memasukkan bahan sabu ke LP Narkotika Cipinang. Rencananya, bahan itu akan diolah oleh Cecep dan Haryanto.

5-20 Juli 2013
Haryanto dengan Victor membuat sabu di Kamar 16 Blok Pamsus. Hasilnya, sabu 2,1 kg berhasil diproduksi. Tahu hasilnya hanya 2,1 kg, Cecep mengurungkan niatnya membuat sabu karena bahannya tidak bagus.

29 Juli 2013
Sabu dikirim ke Surabaya.

3 Agustus 2013
Cecep menyimpan alat dan bahan sabu di BLK Lapas Narkotika Cipinang. Tidak lama berselang, Freddy Budiman ditangkap. Skandal napi terbesar dalam sejarah Indonesia itu terbongkar.

7 Oktober 2014
Meski sedang disidik di kasus pabrik sabu, Cecep dengan santainya terus mengontrol pergerakan kaki tangannya di luar penjara. Cecep sukses mengontrol impor sabu 6 kg dari China. Atas hal itu, Cecep dihukum mati.

2018
Cecep kembali diadili untuk kasus pabrik sabu di LP Cipinang.

Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara ke Cecep.

6 September 2018
PN Jaktim menjatuhkan vonis bebas ke Cecep. Majelis hakim berpegangan dengan keterangan tertulis Freddy Budiman yang menyatakan Cecep urung membikin sabu karena tidak tercapai kesepakatan bagi hasil sabu. Cecep memilih membatalkan membuat sabu dan bahan-bahan sabu itu dibiarkan di BLK Lapas Narkotika Cipinang.

Jaksa kasasi.

11 Maret 2019
MA menolak kasasi jaksa. Perkara nomor 3321 K/PID.SUS/2018 diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota MD Pasaribu dan Desnayeti.

Lalu bagaimana dengan Freddy Budiman? Ia telah dieksekusi mati. Berikut jejaring mafia narkoba Freddy Budiman:

Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi

1. Ahmadi divonis mati.
2. Chandra Halim divonis mati.
3. Teja Haryono divonis mati.
4. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
5. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
6. Muhtar dipenjara seumur hidup.
7. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.


Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara.
3. Cecep Setiawan Wijaya divonis bebas.


Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads