"Dari sekitar 300-an ribu Wajib Lapor LHKPN baru melaporkan sekitar 69,36 persen," ucap Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2019).
Sedangkan khusus anggota DPR disebut Isnaini kepatuhannya baru mencapai 49,1 persen. Dia pun mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor--tidak hanya dari DPR--bisa melaporkan harta kekayaannya via aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Data yang dipaparkan Isnaini itu terhitung per pukul 11.00 WIB tadi. Berikut datanya:
1. Eksekutif
Wajib lapor: 269.225 orang
Sudah lapor: 188.455 orang
Persentase: 70 persen
2. Yudikatif
Wajib lapor: 23.877 orang
Sudah lapor: 14.089 orang
Persentase: 57,01 persen
3. MPR
Wajib lapor: 8 orang
Sudah lapor: 6 orang
Persentase: 75 persen
4. DPR
Wajib lapor: 556 orang
Sudah lapor: 273 orang
Persentase: 49,1 persen
5. DPD
Wajib lapor: 133 orang
Sudah lapor: 97 orang
Persentase: 72,93 persen
6. DPRD
Wajib lapor: 17.526 orang
Sudah lapor: 8.747 orang
Persentase: 49,91 persen
7. BUMN/BUMD
Wajib lapor: 28.382 orang
Sudah lapor: 23.944 orang
Persentase: 69,36 persen (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini