Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah, mengatakan, terungkapnya aktivitas ilegal tersebut berkat informasi dari masyarakat. Mobil pengangkut itu ditangkap pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, dari keterangan pelaku, BBM jenis Premium dan Pertalite tersebut mereka dapatkan di Pontianak. Rencananya BBM ini akan dibawa dan dijual di Sanggau.
"Para pengecer ini menampung BBM di Pontianak, setelah BBM yang ditampung cukup banyak, barulah dijual kembali ke wilayah Sanggau. Untuk BBM jenis pertalite mereka beli dengan harga 8.000/liter dan dijual kembali 8.500/liter, kemudian premium dibeli dengan harga 7.200/liter dan dijual 7.800/liter," katanya.
Kedua pelaku tersebut diancam pasal 53 huruf d UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp30 miliar.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini