"Awal mula kejadian sewaktu korban sedang berjalan kaki bersama ketiga saksi, tiba-tiba ada tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor warna hitam memberhentikan perjalanan korban dan saksi," kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, Jumat (29/3/2019).
"Kemudian salah satu pelaku berpura-pura menuduh kalau korban adalah pelaku tawuran. Korban dan saksi merasa tidak tahu-menahu, mengelak atas tuduhan tersebut kemudian salah satu pelaku meminta ponsel milik korban dan saksi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iver mengatakan para pelaku membawa senjata tajam berupa katana/samurai. Saat diinterogasi, UP mengaku sudah tiga kali menjalankan aksinya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin, mengatakan UP ditangkap pada Minggu (24/3) tak jauh dari lokasi pemerasan. Dua pelaku lain masih diburu polisi. (sam/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini