KPU: Golput Itu Hak, Ngajak Golput Tak Boleh

KPU: Golput Itu Hak, Ngajak Golput Tak Boleh

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 20:07 WIB
Arief Budiman (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan golput merupakan hak setiap individu. Meski begitu, mengajak orang untuk golput dianggap tidak boleh oleh KPU.

"Orang nggak menggunakan hak pilihnya itu nggak apa-apa, orang itu haknya, tetapi ngajak-ngajak golput itu ya nggak boleh," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Akan tetapi, saat ditanya mengenai orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat UU ITE, Arief meminta aparat penegak hukum menjawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tanya aparat penegak hukum," imbuhnya.



Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyebut orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat UU ITE. Menurut Polri, hal itu bisa dilakukan apabila orang yang mengajak golput menggunakan sarana media elektronik.

"Ya kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Terkait pernyataan tersebut, Wiranto menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU).

"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat.



Menurut Wiranto, UU yang mungkin bisa menjerat pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Sebab, baginya, orang membuat tidak tertib harus diberi sanksi. (yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads