Ratu Kerajaan Ubur-ubur Divonis 5 Bulan Penjara

Ratu Kerajaan Ubur-ubur Divonis 5 Bulan Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 16:34 WIB
Foto: Sidang Vonis Ratu Ubur-ubur di PN Serang (Bahtiar-detik)
Serang - Aisyah Tusalamah atau Ratu Kerajaan Ubur-ubur divonis 5 bulan penjara karena menyebarkan ujaran kebencian. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Terbukti sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau SARA dan menjatuhkan penjara 5 bulan" kata hakim ketua Erwantoni di Pengadilan Negeri Serang, Jl Serang- Pandeglang, Kamis (28/3/2019).

Hakim menolak pembelaan terdakwa yang diminta bebas karena telah divonis mengalami gangguan jiwa oleh ahli. Pertimbangan bahwa terdakwa telah dengan sadar mengunggah video ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, agama dan SARA di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Aisyah melalui akun Muahman Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M One mengupload video yang menimbulkan kebencian dan SARA.

Di video pertama berdurasi 15 menit 56 detik, ia mengatakan Rasulullah adalah perempuan. Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa lelaki. Video kedua, berdurasi 15 menit 56 detik ia menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.

Video ketiga durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam. Video terakhir berdurasi 4 menit 28 detik mengucapkan kalimat Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.

Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ratu Ubur-ubur 6 bulan penjara. Atas vonis ini, ia menerima keputusan majelis hakim.

Dari pantauan detikcom, Aisyah terlihat sedih setelah mendengarkan vonis hakim. Ia langsung memeluk salah satu keluarga dibawa petugas untuk menjalani masa hukuman.



Tonton juga video Geger Kerajaan Ubur-ubur, Begini Ajarannya:

[Gambas:Video 20detik]

(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads