"Terbukti sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau SARA dan menjatuhkan penjara 5 bulan" kata hakim ketua Erwantoni di Pengadilan Negeri Serang, Jl Serang- Pandeglang, Kamis (28/3/2019).
Hakim menolak pembelaan terdakwa yang diminta bebas karena telah divonis mengalami gangguan jiwa oleh ahli. Pertimbangan bahwa terdakwa telah dengan sadar mengunggah video ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, agama dan SARA di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aisyah melalui akun Muahman Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M One mengupload video yang menimbulkan kebencian dan SARA.
Di video pertama berdurasi 15 menit 56 detik, ia mengatakan Rasulullah adalah perempuan. Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa lelaki. Video kedua, berdurasi 15 menit 56 detik ia menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.
Video ketiga durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam. Video terakhir berdurasi 4 menit 28 detik mengucapkan kalimat Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.
Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ratu Ubur-ubur 6 bulan penjara. Atas vonis ini, ia menerima keputusan majelis hakim.
Dari pantauan detikcom, Aisyah terlihat sedih setelah mendengarkan vonis hakim. Ia langsung memeluk salah satu keluarga dibawa petugas untuk menjalani masa hukuman.
Tonton juga video Geger Kerajaan Ubur-ubur, Begini Ajarannya:
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini