Baca Puisi 'Keadilan Sebuah Keniscayaan', Idrus Minta Dibebaskan

Baca Puisi 'Keadilan Sebuah Keniscayaan', Idrus Minta Dibebaskan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 15:43 WIB
Idrus Marham (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terdakwa perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, kembali menepis keterlibatannya dalam pusaran suap. Idrus meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan jaksa KPK.

"Secara umum, kesan saya, cara dan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tercermin pada proses persidangan dan tersurat dalam tuntutan, cenderung mengembangkan paradigma menghukum, bukan mengadili," ujar Idrus saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idrus juga menyebut tuntutan yang disampaikan jaksa itu fiksi dan inkonsisten. Menurut Idrus, salah satu saksi bernama Supangkat yang berada dalam pertemuan di rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bersama Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih tidak mengenal Idrus.

"Kalau begini faktanya, bagaimana caranya JPU menyimpulkan, lalu dijadikan dasar untuk mendakwa dan menuntut saya: 'ikut dalam pertemuan bersama Supangkat di rumah Sofyan Basir," ujarnya.

"Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU, dan membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat saya," imbuh Idrus.

Sebelumnya, Idrus dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.




Setelah selesai membacakan pembelaan, Idrus juga membacakan puisi berjudul 'Keadilan Sebuah Keniscayaan'. Berikut puisi tersebut:

Saya tidak mengerti mengapa
Saya harus berdiri di sini...
Saya hanya tahu hari ini, saya berdiri di insan berhati nurani...
Di tempat hakim yang mulia, memutus atas nama Tuhan...
Atas nama Zat yang Maha Adil...
Maka dengan segala kerendahan hati...
Izinkan kepala saya untuk tegak ...
Sebagai tanda keyakinan akan keadilan yang saya perjuangkan...
Saya tidak mengerti mengapa saya harus berdiri di sini...
Yang saya tahu hari ini kita semua berdiri atas nama Tuhan...
Atas nama Zat yang Maha Tahu...
Maka izinkan saya berbicara atas nama kebenaran...
Atas nama pertanggungjawaban yang akan saya emban sampai ke Yaumil
Mahsyar...
Sampai ke hadapan Allah, Tuhan Yang Maha Adil...
Saya tidak mengerti mengapa saya harus berdiri di sini...
Yang saya tahu, ini tempat bermartabat...
Tempat mengungkap kebenaran berdasarkan fakta...
Bukan tempat fiksi...
Bukan tempat menegakkan rekayasa hukum..
Ini setulus tulusnya ruang keadilan...
Tempat kebenaran menemukan niscaya...
Saya tidak mengerti mengapa saya harus berdiri di sini...
Yang saya tahu, ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat...
Tempat keadilan berbicara adil...
Tempat kebenaran bicara benar...
Tempat keberanian bicara berani...
Saya percaya pengadilan ini bisa membuat sejarah...
Bisa menjadi sejarah bicara sejarah...
Saya Tidak mengerti mengapa saya harus berdiri di sini...
Tapi saya percaya dan yakin...
Di sini ada hati nurani...
Nurani bicara kebenaran...
Nurani bicara keadilan...
Keadilan sebuah Keniscayaan...


Saksikan juga video 'Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Persoalkan Fakta Persidangan':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads