Pernyataan itu diungkapkan majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad setelah membacakan identitas dari saksi Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (28/3/2019). Dalam sidang lanjutan ini, jaksa menghadirkan dua saksi korban.
"Karena ini masih di bawah umur sehingga hanya orang tua saja yang mendampingi. Semuanya keluar tanpa terkecuali," kata Edison di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan hakim ini membuat para pengunjung sidang yang sebagian besar pendukung Bahar tak terima. Mereka protes sambil berteriak-teriak, bahkan ada beberapa ibu-ibu yang tetap bertahan di ruang sidang.
"Katanya sidang terbuka," ucap seorang ibu-ibu di dalam ruang sidang.
Sejumlah pendukung yang kebanyakan ibu-ibu tersebut terus berbicara. Bahkan ada yang tak mempercayai jika usia saksi masih di bawah umur.
"Dia punya anak," kata perempuan lainnya.
"Saya mau tetap bertahan. Saya mau di sini," ucap seorang wanita lainnya.
Salah seorang pengacara terdakwa sempat turun tangan. Dia mendekat ke kerumunan ibu-ibu untuk menenangkan.
"Percayakan semua kepada kami," kata pengacara berpakaian batik itu.
Polisi terus membujuk pengunjung untuk keluar ruang sidang. Para pengunjung pun akhirnya keluar ruangan dan berkumpul di depan pintu ruang sidang. Selain oengunjung, awak media yang meliput sidang tersebut diminta keluar ruangan.
Saksikan juga video 'Hakim Tolak Eksepsi dan Permohonan Pemindahan Tahanan Habib Bahar':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini