"Itu yang berwenang (menghapus pajak) pemerintah dan pemerintah daerah, polisi tidak punya wewenang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Nasir mengatakan mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB) diatur dalam UU Perpajakan. Tetapi, di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga hanya diatur soal registrasi tahunan bagi kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat (2) : Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima)
tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Dalam ayat (3), ditegaskan bahwa STNK kendaraan bermotor wajib diperpanjang.
"Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan." bunyi ayat (3) Pasal 70.
Sementara Nasir menjelaskan tujuan diwajibkannya pengesahan setiap tahun adalah untuk menumbuhkan kepatuhan pada wajib pajak.
"Penjelasan ayat (2) yang dimaksud dengan 'pengesahan setiap tahun' adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor," jelas Nasir.
Saksikan juga video 'Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini