"Belum lapor (LHKPN) 77 orang. Tingkat kepatuhan PT Krakatau Steel masih 49,67% atau masih lebih dari setengah pejabat di perusahaan BUMN tersebut yang belum melaporkan LHKPN periodiknya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Atas hal tersebut, Febri meminta pejabat PT Krakatau Steel yang belum setor LHKPN untuk menyerahkan pada KPK. Sebab, ada sisa waktu 5 hari batas waktu penyetoran LHKPN pada 31 Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Jumat (22/3).
KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini