"Saya hanya ingin mengatakan, jangan terkesan dokter Sidik ini disalahkan. Nggak ada yang salah dari apa yang dia lakukan," ujar Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (26/3/2019).
Majelis hakim merespons pernyataan Ratna. Hakim hanya memeriksa saksi dengan mengacu pada keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto itu ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini