"Melalui kegiatan ini KPK mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan daerah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program ini merupakan upaya pencegahan korupsi oleh KPK berupa pembekalan kepala daerah terpilih beserta jajaran untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Febri.
Febri berharap para kepala daerah dan unsur pejabat tinggi di pemerintah daerah dapat memahami prinsip dasar tentang integritas dan tindak pidana korupsi. Sehingga dapat membedakan kapan menjadi pihak swasta dan apa batasan ketika menjadi penyelenggara negara.
"Batasan antara kepentingan atau urusan pribadi dengan urusan dinas adalah hal mendasar dalam pemahaman korupsi, khususnya terkait konflik kepentingan," tutur Febri.
![]() |
"Misal fee untuk makelar tanah mungkin saja biasa diterima, namun dapat menjadi suap atau gratifikasi jika yang menerima pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.
(fai/dhn)