Jaksa Putar CCTV Saat Ratna Sarumpaet Selesai Operasi Plastik di RS

Jaksa Putar CCTV Saat Ratna Sarumpaet Selesai Operasi Plastik di RS

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 26 Mar 2019 11:04 WIB
Rekaman CCTV yang ditampilkan jaksa dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Jaksa menayangkan rekaman kamera pemantau atau CCTV (Closed-circuit Television) ketika Ratna Sarumpaet berada di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Sosok Ratna disebut berkerudung biru dan ditemani seorang perawat.

Rekaman CCTV itu diputar dalam persidangan lanjutan perkara hoax penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Seorang saksi yang dihadirkan dari kepolisian, Niko Purba, membenarkan isi rekaman CCTV itu.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami duga itu RS (Ratna Sarumpaet) keluar dan menggunakan taksi. Setahu kami (Ratna) sendiri, ditemani oleh perawat," ujar Niko setelah ditanya jaksa perihal CCTV tersebut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Rekaman CCTV itu disebut Niko tertanggal 24 September 2018. Niko menjelaskan bila Ratna berada di rumah sakit itu sejak tanggal 21 September 2018 hingga 24 September 2018. Jaksa kemudian menanyakan pada Niko sosok mana yang diduga sebagai Ratna dalam rekaman CCTV itu.

"Berdasarkan ciri-ciri dan keterangan (petugas) sekuriti, itu Ibu Ratna, itu, yang mulia, yang kerudung biru," ujar Niko menunjukkan salah satu sosok dalam rekaman CCTV itu.

Dalam persidangan ini Ratna didakwa membuat keonaran karena menyebarkan hoax penganiayaan. Penyebaran hoax itu disebut jaksa dilakukan Ratna melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajahnya yang lebam dengan klaim akibat penganiayaan.

Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik. Jaksa mengungkap Ratna memotret dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.




Akibat rangkaian cerita bohong tersebut, menurut jaksa dalam surat dakwaan, timbul kegaduhan dan/atau keonaran di kalangan masyarakat.

Atas perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.


Saksikan juga video 'Ratna Sebut Fahri Hamzah Akan Jadi Saksi untuk Kasusnya':

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads