"Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Sebab, putusan tingkat pertama dan banding, hanya mengirimkan Ridho untuk rehabilitasi. Padahal banyak di kasus serupa, pemakai narkoba juga dikirim ke penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebutlah artis Roro Fitria. Pedangdut itu memesan narkoba pada Februari 2018. Ia memesan kepada seorang bandar dan mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Sabu itu untuk dipakainya sendiri.
Polisi yang mencium peredaran sabu itu membekuk Roro. Atas perbuatannya itu, Roro dihukum 4 tahun penjara, masih jauh lebih berat dari Ridho Rhoma.
Video: Siap Hadapi, Keluarga Dukung Ridho Rhoma Ajukan PK
Lalu bagaimana dengan Jennifer Dunn? Nasibnya lebih baik. Awalnya ia dihukum 4 tahun penjara oleh PN Jaksel. Tapi vonis itu disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 10 bulan penjara.
Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri'.
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini