"Kasusnya diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah mufakat, mengingat pelaku di bawah umur dan warga sekitar Curug Wetan juga," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander A Yurikho kepada detikcom, Senin (25/3/2019).
Alex mengatakan, pihak polisi telah memanggil orang tua dari kedua ABG tersebut. Kedua ABG itu kemudian menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, keduanya juga diminta kooperatif untuk memberitahukan keberadaan teman pria berinisial MR yang kabur. Sebab, pencurian di rumah korban bukan cuma sekali terjadi.
"Jadi memang sudah sering kali terjadi," sebutnya.
Pencurian itu terjadi pada pukul 17.12 WIB di rumah warga bernama Aidil Adha (48) di Kampung Nagrok RT 02/09 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Aksi itu diketahui oleh Aidil.
Saat itu Aidil berusaha mengejarnya. Dua orang ABG perempuan tertangkap yakni H (15) dan M (15), sedangkan teman prianya berhasil melarikan diri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini