"Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum (penegakan hukum) KLHK sudah menetapkan (empat orang) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi," ujar Kepala Gakkum KLHK wilayah Sumatera Eduard Hutapea kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara dilakukan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Polda Riau. Awalnya ada lima orang yang ditangkap. Tetapi, setelah gelar perkara itu, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial SW (36), TR (20), AN (24), dan YA (29).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang lagi berinisial EF, disebut Eduard, merupakan saksi. EF disebut hanya membelikan tiket di pelabuhan.
"Untuk sementara inisial EF baru sebatas saksi karena perannya hanya membelikan tiket, meski kita duga dia ada keterkaitan dengan kejadian tersebut," kata Eduard.
Sebelumnya, penyelundupan satwa dilindungi ini digagalkan Bea dan Cukai serta TNI AL Dumai. Setelah mereka ditangkap, barang bukti dibawa ke BBKSDA Riau. (cha/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini