Diduga Selundupkan Satwa ke Malaysia, 4 Orang Jadi Tersangka

Diduga Selundupkan Satwa ke Malaysia, 4 Orang Jadi Tersangka

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 20:06 WIB
Penyelundupan satwa langka digagalkan (Foto: dok. Istimewa)
Pekanbaru - Tim penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat orang tersangka. Mereka disangkakan terkait penyelundupan 40 ekor satwa dilindungi.

"Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum (penegakan hukum) KLHK sudah menetapkan (empat orang) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi," ujar Kepala Gakkum KLHK wilayah Sumatera Eduard Hutapea kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara dilakukan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Polda Riau. Awalnya ada lima orang yang ditangkap. Tetapi, setelah gelar perkara itu, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial SW (36), TR (20), AN (24), dan YA (29).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka semuanya warga dari Lampung yang membawa 40 ekor jenis satwa yang dilindungi. Dari jumlah itu, ada 38 ekor jenis unggas dan 2 ekor primata yang mau dibawa ke Malaysia," katanya.




Seorang lagi berinisial EF, disebut Eduard, merupakan saksi. EF disebut hanya membelikan tiket di pelabuhan.

"Untuk sementara inisial EF baru sebatas saksi karena perannya hanya membelikan tiket, meski kita duga dia ada keterkaitan dengan kejadian tersebut," kata Eduard.

Sebelumnya, penyelundupan satwa dilindungi ini digagalkan Bea dan Cukai serta TNI AL Dumai. Setelah mereka ditangkap, barang bukti dibawa ke BBKSDA Riau. (cha/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads