"Nanti kalau sudah sampai di pengadilan dan itu dinyatakan inkrah keputusan pengadilan, sikap kami selaku pimpinan akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Dia) sebagai ASN, maka kami pasti akan pecat. Pecat sebagai PNS dengan tidak hormat. Maka tidak ada hak-haknya untuk diterima selanjutnya," ujar Rektor Universitas Negeri Makassar Husain Syam, Senin (25/3/2019).
Namun, ditegaskan Husain, sanksi itu harus menunggu waktu dan proses hukum. Pihak UNM mematuhi aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selaku rektor tentu saya sampaikan kita bersabar, tunggu proses hukum yang terjadi, tentu akan sampai ke proses pengadilan. Jadi tersangka dulu, lalu kemudian mulai ke tahapan pengadilan untuk mengadili apakah benar. Meskipun kelihatan sudah kita bisa katakan seratus persen Wahyu-lah yang pelakunya, misalnya, tapi proses hukum itu ada tahapannya," sambung Husain.
Dari informasi yang dihimpun, Wahyu merupakan tenaga pengajar di Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM. Wahyu juga mengepalai unit lembaga di kampus tersebut.
Wahyu ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (23/3). Gelar perkara juga diikuti Tim Kedokteran Forensik dan Tim Inafis Polda Sulsel. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini