"AMU (Alexander Muskitta) diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU (Wisnu Kuncoro) sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel)," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Sabtu (23/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penerima suap
- Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel
- Alexander Muskitta sebagai swasta
Sebagai pemberi suap
- Kenneth Sutardja selaku swasta
- Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro selaku swasta
KPK menyebut awalnya Wisnu merencanakan suatu proyek di PT Krakatau Steel. Alexander kemudian menawarkan sejumlah kontraktor pada Wisnu untuk menggarap proyek itu. Gayung pun bersambut.
Baca juga: Bos Baja Pelat Merah Terjerat Rasuah |
Para kontraktor yang diajukan Alexander ke Wisnu pun telah diatur untuk memberikan commitment fee atau 'biaya' untuk memuluskan proyek. Singkat cerita, terjadi transaksi haram antara pihak pemberi pada penerima suap dalam perkara itu.
"AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak," kata Saut.
Dari keempat tersangka itu, Kurniawan tidak terjaring dalam OTT. KPK telah memperingatkan Kurniawan untuk segera menyerahkan diri.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini