"Barang bukti diuji DNA. Barang bukti itu berupa darah yang ada di pintu mobil kanan depan dan di dalam mobil. Ada darah milik pelaku dan juga ada bukti yang sama di kuku milik korban dan kuku milik pelaku," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/3/2019).
Dia menjelaskan, pembunuhan terjadi saat pelaku menghentikan kendaraannya di Jalan STPP Gowa. Di sana, pelaku secara emosional melakukan kekerasan fisik berkali-kali hingga korban meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah kendaraan dikunci, pelaku kemudian sadar bahwa handphone korban masih di dalam sehingga pelaku ke sisi pintu korban, dan melempar batu sehingga kaca pecah dan lalu melanjutkan mengambil ambil handphone korban.
"Pelaku kena pecahan kaca pada tangan sehingga tangan pelaku alami luka dan keluarkan darah," ujarnya.
"Minimnya saksi yang melihat perbuatan materiil bagaimana tersangka aniaya korban disikapi dengan pendekatan scientific crime investigation yang sajikan bukti-bukti ilmiah selain keterangan saksi-saksi," sambungnya.
Jenazah Sulaiha ditemukan warga Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, dalam sebuah mobil berwarna biru, Jumat (22/3), sekitar pukul 08.00 Wita. Saat ditemukan, leher mayat tersebut tersangkut sabuk pengaman. Sulaiha diketahui sebagai istri pejabat Dinas Kehutanan Pemkab Barru dan memiliki 3 anak. (fiq/idh)