Ketua Bawaslu Jabar Abdullah meminta para pejabat di tingkat nasional, daerah hingga desa untuk tidak melakukan kampanye terselubung yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu.
"Kita imbau juga jangan gunakan program-program pemerintah sebagai alat membangun keterpilihan. Ini aspek tidak fair. Itu diatur di Undang-undang pemilu di dalam aturan dana kampanye. Sumber dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana APBN,APBD dan APBDes," ujar Abdullah kepada detikcom lewat sambungan telepon, Sabtu (23/3/2019).
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu juga mengimbau agar peserta pemilu tidak menggunakan fasilitas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang paling tidak boleh dilanggar ialah berkampanye menggunakan fasilitas negara. Menurut Abdullah, berdasarkan aturan yang tertuang di Undang-undang Pemilu, larangan penggunaan fasilitas negara telah tercatat.
Selain itu, dia juga mengingatkan untuk tak menggunakan fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan dan area tempat ibadah.
"Kalau dilihat unsur, mereka kadang menyamarkan suatu kegiatan. Tapi pesannya sampai. Tapi kita akan cari celah untuk itu," katanya.
Bawaslu membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran untuk melapor. Pihaknya akan menindak apabila temuan tersebut menjadi bukti otentik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini