"Iya (bisa dibubarkan). Karena di PKPU itu memberikan kewenangan kepada kami. Bawaslu prinsipnya harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jadi polisi nanti yang membubarkan," jelas Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, Jumat (22/3/2019).
Bagus mengatakan, setelah Bawaslu melakukan pengecekan baru diketahui kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye. Padahal kegiatan itu digagas oleh relawan yang bukan bagian dari tim kampanye paslon 01.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita cek nama penanggungjawab (kegiatan) Pak Budi Kuncoro itu tidak terdaftar di dalam TKN maupun TKD. Jadi seharusnya yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan STTPK," lanjutnya.
Menurutnya, kegiatan Deklarasi Alumni Jogja SATUkan Indonesia masih bisa digelar dengan dua alternatif. Pertama mengubah acara tersebut menjadi kegiatan biasa dengan menerbitkan STTP dari Polda DIY.
"Kedua acara (Deklarasi Alumni Jogja SATUkan Indonesia) tetap bisa dilaksanakan asalkan yang mengurus bukan relawan. Tapi (pengurus kegiatannya diganti) tim kampanye daerah atau nasional," tegasnya.
Bawaslu DIY, kata Bagus, kini masih menunggu langkah selanjutnya yang akan ditempuh panitia 'Deklarasi Alumni Jogja SATUkan Indonesia'.
"Kami nanti melakukan pencegahan, kami akan tetap melakukan pengawasan di lapangan besok. Nanti kita akan datang lebih awal, koordinasi dengan panitia," pungkas dia. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini