Ketua KPU Konkep Iskandar awalnya menyebut kekurangan surat suara sebanyak 12.515 lembar.
"Dari 25.268 pemilih tetap yang ada di Konkep, kami kekurangan 12.515 surat suara," Ketua KPU Konkep Iskandar Jumat (22/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jumlah kekurangannya bertambah setelah dilakukan pelipatan surat suara. Iskandar menyebut ada surat suara yang kotor, buram, degradasi warna, gambar timbal balik, sobek dan terpotong sehingga tidak bisa lagi digunakan.
Setelah dihitung, surat suara yang rusak dan tidak bisa digunakan sebanyak 12.163 lembar. Dengan begitu, KPU Konkep kekurangan 24.678 lembar surat suara.
"Yang paling banyak rusak itu pada surat suara DPRD baik provinsi maupun kabupaten," ujar Iskandar.
KPU Konkep mengaku sudah membuat berita acara kekurangan surat suara ini. Berita acara itu telah ditembuskan ke KPU Sulawesi Tenggara dan KPU pusat.
Simak Juga 'KPU Jelaskan Soal Hoax Surat Suara Tercoblos':
(zak/zak)