Deklarasi dilakukan di kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Jl Kramat VI, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019). Deklarasi tersebut dihadiri oleh Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj, Uskup Harun, Pdt Henriette Tabitha Hutabarat Lebang serta sejumlah perwakilan tokoh ormas dan pemuka agama mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha hingga Konghucu.
Said Aqil mengatakan setiap umat beragama yang berada di negeri ini merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Ia pun mengajak setiap umat beragama senantiasa menghormati jasa-jasa para pahlawan yang berjuang merebut kemerdekaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said Aqil pun kemudian menceritakan sejarah perjuangan para tokoh agama yang berjuang melawan para penjajah. Menurutnya, perjuangan para pahlawan semata hanya untuk kemerdekaan NKRI.
"Artinya betapa besar pengorbanan para leluhur kita yang penting negara merdeka," sebutnya.
Baca juga: Membaca Arah Populisme Islam di Pilpres 2019 |
Ia juga mengatakan bila setiap umat beragama saling menghormati maka masalah bangsa ini sebenarnya sudah selesai. Untuk itu, Ia mengajak semua umat beragama bersatu menjaga keutuhan NKRI.
"Mudah-mudah hari ini membawa dampak seluruh warga dan umat beragama yang lain. Mari kita sayangi, kita cintai, kita sayangi Indonesia ini jangan sampai pecah, jangan sampai perang saudara," kata Said Aqil.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan naskah deklarasi. Berikut isi naskah Deklarasi Pemilu Damai ormas keagamaan:
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami Ormas Keagamaan se-Indonesia dengan ini menyatakan:
1. Pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil rakyat, presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Penyelenggara pemilihan umum, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP adalah institusi terpercaya yang akan bertindak adil, jujur, objektif dan profesional.
3. Peserta pemilihan umum wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya larangan melakukan kampanye dalam bentuk apapun di rumah-rumah ibadah tidak melakukan politik uang dan hoax serta siap menerima keputusan hasil pemilihan umum.
4. Umat beragama yang telah memiliki hak pilih berkewajiban menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
5. Kami mendukung Polri dan TNI untuk menjamin pelaksanaan pemilihan umum yang damai, aman dan beradab. (ibh/gbr)